UMKM merupakan salah satu kekuatan ekonomi nasional Indonesia. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diberi perhatian besar mengenai kemudahan pinjaman modal sekaligus beban bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar tidak memberatkan. Untuk itu Presiden Joko Widodo resmi merevisi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku UMKM pada akhir Juni 2018 lalu.
|
Diskusi Media Forum Merdeka Barat (Foto: FMB9) |
Tarif Khusus PPh UMKM
Pada Hari Jumat, 6 Juli 2018 lalu saya menghadiri acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) dengan tema “Tarif Khusus PPh UMKM” di Aula Serba Guna Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat 9, Jakarta Pusat.
Narasumber yang hadir dalam memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang dipimpin masing-masing yaitu:
- Bapak Iskandar Simorangkir selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian.
- Bapak Yon Arsal selaku Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan.
- Ibu Yuana Setyowati selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UMK.
- Ibu. R. Niken Widiastuti selaku Direktur Jenderal Informasi dan
Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP
Kemkominfo).
|
Mbak Cheryl - MC (Foto: FMB9) |
|
Diskusi Media Forum Merdeka Barat (Foto: FMB9) |
|
Perkembangan UMKM |
|
Perkembangan UMK |
Pemotongan Pajak UMKM adalah Manifestasi Keberpihakan Pemerintah
Pemotongan pajak dilakukan supaya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah bisa mengembangkan usahanya lebih besar lagi. Tarif PPh yang tadinya 1%, kini diturunkan menjadi 0,5% efektif per 1 Juli 2018. Aturan penurunan tarif PPh tersebut ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018.
Teman-teman pernah mengetahui KUR? Dahulu, Kredit Usaha Rakyat ini diberikan kepada masyarakat dengan beban bunga sebesar 22%. Sempat diturunkan hingga sebesar 9%, di tahun ini Presiden Jokowi mengupayakan agar angka tersebut bisa diturunkan menjadi 7%.
Baca juga:
Kinerja 25 Tahun Dompet Dhuafa Membentang Kebaikan
PPh Final UMKM Bentuk Keberpihakan Pemerintah Kepada Para Pelaku UMKM
|
Ibu R. Niken Widiastuti (Foto: FMB9) |
Ibu. R. Niken Widiastuti selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemkominfo) mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan kebijakan dengan meresmikan tarif khusus PPh UMKM dan menetapkan PPh Final yang dibebankan UMKM sebesar 0,5 persen.
Presiden Joko Widodo Menargetkan Para Pelaku UMKM Harus Naik Kelas
Bapak Iskandar Simorangkir menjelaskan bahwa peranan UMKM di perekonomian nasional terhitung 99,9 persen dibulatkan menjadi 100 persen dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 97 persen. Saat ini UMKM menyumbang terhadap
Product Domestic Bruto (PDB) hingga 60,34 persen. Secara jumlah, usaha kecil di negara kita mencapai 93,4 persen, usaha mengengah 5,1 persen dan yang besar hanya 1 persen.
|
Bapak Iskandar Simorangkir (Foto: FMB9) |
|
Proporsi Industri Kecil di Beberapa Negara |
Menurut penelitian World Bank, ada empat permasalahan yang dimiliki UMKM saat ini yakni:
- Tidak adanya akses pembiayaan.
- Tidak punya akses dan peluang usaha.
- Rendahnya kapasitas SDM dan kelembagaan UMKM.
- Regulasi dan birokrasi tidak kondusif.
- Masih banyak pelaku UMKM belum memiliki cash flow yang akurat dan rapi. Modal pun berasal dari keluarga atau kerabat. Untuk itulah perlu disentuh soal pembiayaannya.
|
Sumber Permodalan Usaha Mikro dan Kecil |
Untuk menuju UMKM yang naik kelas, tentu harus ada peningkatan kualitas SDM, nilai tambah produk termasuk kemasannya, manajemen dan kelembagaan serta kemudahan dan kepastian berusaha. Hal paling luar biasa adalah tingkat kepatuhan para pelaku UMKM yaitu
sebesar 0,00 persen yang menunjukkan keseriusan mereka dalam berusaha.
Yuk baca:
Digital Marketing 'From Trend to Necessity' Bersama IndonesiaX
Adapun Paket Kebijakan Ekonomi yang dapat memudahkan memulai usaha bagi para pelaku UMKM diantaranya adalah:
- Paket kebijakan XII
- Program KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
- Program KURBE (Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor)
- Program KUR (Kredit Usaha Rakyat).
- Peraturan pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018)
- PPh Final UMKM 0,5% (PP 23/2018)
Bapak Iskandar Simorangkir berujar, “Bagaimana bisa UMKM berkembang jika mereka saja tidak tahu secara rinci berapa pendapatannya, keuntungannya, kerugiannya, dan lain sebagainya. Untuk menjadi besar harus tahu perencanaan ke depan dengan pembukuan yang baik”.
“Ini proses pembelajaran yang baik untuk mengembangkan SDM UMKM. Secara langsung membina mereka dengan membuat perencanaan keuangan yang baik ke depannya, yakni dengan mencatat seluruh transaksi keuangannya secara rapi”, lanjutnya.
Bapak Yon Arsal menambahkan,”Saya yakin UMKM dapat belajar pembukuan dengan baik hingga masa
Sunset Clause (batas waktu) ditutup. Sedapat mungkin orang belajar bikin pembukuan, sehingga dia bisa merinci. Kita tetap dorong untuk membuat pembukuan, sesimpel mungkin juga tidak apa-apa. Saya yakin 7 tahun cukup untuk orang belajar pembukuan”.
|
Bapak Yon Arsal (Foto: FMB9) |
Adapun batas waktu bagi Wajib Pajak (WP) adalah 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan dan 3 tahun bagi WP Perseroan Terbatas (PT).
Penurunan Tarif Pajak, Kemenkop UKM: Bentuk Keberpihakan dari Amanah Konstitusi
Ibu Yuana Setyowati mengatakan bahwa penurunan tarif PPh tersebut sejalan dengan program prioritas di Kementerian Koperasi UMKM. Di antaranya peningkatan daya saing dan produktivitas UMKM, penguatan kelembagaan, dan perluasan pasar.
“Di negeri ini ada 62.928 pelaku UMKM namun kelasnya jauh di bawah UMKM negara lain.
|
Ibu Yuana Setyowati (Foto: FMB9) |
Hanya ada 20 persen yang
bankable sedangkan 80 persennya belum. Harus ada peningkatan kualitas, pengembangan disain dan peningkatan kepuasan pelanggan di bidang pasar. Di kementerian ada penguatan program-program melalui pendampingan, bekerjasama dengan dinas dan juga melalui pusat layanan terpadu”, katanya kemudian.
Sunset Clause (batas waktu)
Dengan diberlakukannya Sunset Clause diharapkan pemerintah dapat mendukung melalui pelatihan dan pendampingan UMKM dalam penyusunan laporan keuangan. Selain itu advokasi dan pemahaman kewajiban membayar pajak.
Batas waktu memberikan kebebasan UMKM untuk memilih sistem pajak final atau normal. Selama masa sunset clause pemerintah secara paralel juga selayaknya melaksanakan pelatihan dan pendampingan dengan dukungan APBN dan APBD.
Kepatuhan Pajak UMKM Meningkatkan Peluang dan Reputasi Usaha
Bapak Yon Arsal mengungkapkan kelebihan PP 23 Tahun 2018 tentang PPh Final 0,5% untuk UMKM. Masyarakat UMKM akan diajak ke sektor formal. Jika masrayakat membayar pajak, maka akan terbuka lapangan usaha yang luas. Maka UMKM haru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selanjutnya sektor bank akan terbuka luas yang dapat meningkatkan reputasi UMKM ini sendiri. Sehingga terdapat peluang mengikuti pengadaan barang dan jasa.
Penerapan PPh Final 1% sudah diterapkan sejak tahun 2013 melalui PP 46/2013.
Cara perhitungannya berbeda dengan PP 23/2018 tentang PPh UMKM 0,5%. Adapun cara final sesuai PP 46/2013 sebesar 1% yang dibayarkan sampai tahun 2017 mencapai Rp 5,7 triliun. Jika dibagi 250 juta penduduk Indonesia persentasenya per ornag berkontribusi 2,2% kepada total penerimaan pajak nasional.
Satu hal melalui kebijakan PP 23/2018 diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, memberikan kesempatan masyarakat berkontribusi bagi negara dan menyebarluaskan pengetahuan tentang manfaat pajak.
Jadi untuk apa sajakah PP 23 Tahun 2018?
- Mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal.
- Lebih memberikan keadilan.
- Kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
- Memberi kesempatan berkontribusi bagi negara
Pengetahuan tentang manfaat pajak bagi masayarakat meningkat.
Subjek Pajak
- Orang pribadi: Jangka waktu 7 tahun.
- Badan Usaha berbentuk PT dalam jangkan waktu 3 tahun. Adapun CV, Firma dan Koperasi jangka waktunya 4 tahun.
Jangka waktu dihitung sejak:
WP Lama: Tahun Pajak PP berlaku
WP Baru: Tahun Pajak Terdaftar
WP tidak dikenai PP
- WP yang memilih untuk dikenai Ketentuan Umum PPh
- WP Badan yang memperoleh fasilitas PPh pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010
- BUT
- CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Objek Pajak
- Penghasilan dari usaha
- Peredaran bruto (omzet) setahun tidak melebihi Rp 4,8 Miliar
- Omzet ditotal dari seluruh gerai baik pusat maupun cabang
Peredaran Bruto Tertentu
Merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan bedasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
Dalam hal WP Pribadi suami isteri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) atau isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MIT), peredaran bruto tertentu ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami isteri.
Bukan Objek
- Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas misalnya dokter, pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musi, pembawa acara dan lain-lain.
- Penghasilan di Luar Negeri
- Penghasilan yang dikenai PPh Final
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
Pelunasan Pajak
- Disetor sendiri
- Dipotong/ dipungut oleh Pemotong atau Pemungut
WP mengajukan surat keterangan ke KPP
Langkah-langkah Pelaksaan PP 23:
- Daftar NPWP (jika belum terdaftar)
- Wajib Pajak Orang Pribadi persyaratannya adalah fotokopi KTP, surat pernyataan bermaterai dari WP yang menyatakan kegiatan dan lokasi/ tempat usaha.
- Wajib Pajak Badan persyaratannya adalah Akte/ Dokumen Pendirian, fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan dan lokasi/ tempat usaha.
- Jika dokumen persyaratan daftar NPWP OP/ Badan telah tersedia dalam data elektronik pada Basis Data Elektronik DJP, maka fotokopi persyaratan tersebut tidak pelru dilampirkan.
- Langsung sampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (WP OP) dan tempat kedudukan (WP Badan).
- Jangka waktu hanya 1 hari kerja.
Wajib Pajak juga bisa mendaftar melalui E-Registration https://ereg.pajak.go.id
Cara Umum Hitung PPh bagi UMKM bagi WP Pribadi
Penghasilan bruto dikurangi dikali norma penghitungan penghasilan neto dikurangi PTKP dikali tarif progresif sampai dengan 30%.
|
Cara Umum Hitung PPh bagi UMKM bagi WP Pribadi (Foto: FMB9) |
Cara Umum Hitung PPh bagi UMKM bagi WP Badan
Tentukan penghasilan bersih dengan pembukuan, hitung penghasilan kena pajak kemudian dikali tairf PPh Badan 25% atau Pasal 31E 12,5%.
|
Cara Umum Hitung PPh bagi UMKM bagi WP Badan (Foto: FMB9) |
Cara Isi SPT 1770
Isi baris 16, kolom dasar pengenaan pajak/ penghasilan bruto diisi omzet, kolom PPh terhutang diisi PPh 0,5%.
|
Cara Isi SPT 1770 (Foto: FMB9) |
Cara Bayar
- Kode Pembayaran
Kode - Akun Pajak 411128
- Kode Jenis Setoran (KJS) 420
- Buat Kode Billing:
DJP Online (SSE 1, SSE 2, atau SSE 3)
- Layanan billing-djp / di KPP / KP2KP
- Kliring Pajak 1500200
- Petugas Teller/ CS Bank dan Kantor Pos
- Internet Banking
- ASP
- SMS ID Billing *141*500#
- ATM
Bayar Pajak
- Petugas Teller Bank dan Kantor Pos
- Mini ATM
- Internet Banking dan Mobile Banking
ATM
Cara Mudah Sekali Langkah
Buat kode billing sekaligus bayar PP 23 Tahun 2018 dengan mesin ATM di antaranya ATM Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA.
|
Cara Bayar Pajak UMKM Via ATM Bank Mandiri (Foto: FMB9) |
|
Cara Bayar Pajak UMKM Via ATM Bank BNI (Foto: FMB9) |
|
Cara Bayar Pajak UMKM Via ATM Bank BCA (Foto: FMB9) |
Bagaimana melakukan pencatatatan dengan mudah? Bagaimana jika sudah tidak bisa menggunakan PPh Final 0,5%? Bagaimana cara mebuat pembukuan?
- Pencatatan dapat dilakukan secara tertulis di buku ataupun disimpan di komputer.
- Pencatatan atau pembukuan juga dapat menggunakan aplikasi pembukuan yang tersedia gratis untuk perangkat pintar misalnya Akuntasni UKM untuk perangkat Android (gratis).
- Direktorat jenderal Pajak sedang mengembangkan aplikasi sederhana untuk membantu pencatatan dan pembukuan bagi UKM.
Kegiatan FMB 9 bisa diikuti secara langsung di website, twitter, instagram, facebook dan youtube FMB9ID. Informasi lebih lengkap dan jelas bisa teman-teman lihat di media sosial @DitjenPajakRI ya 😄
|
Saya Bersama Teman-teman Blogger Ki-ka: Imawan, Mira Utami, Saya, Andiyani Achmad dan Achmad Humaidy (Foto: Imawan) |
Yuk, manfaatkan kesempatan baik ini! Membayar pajak itu manfaatnya untuk
kita. Untuk membangun negeri, mengajak UMKM lain membangun negeri
bersama-sama karena "Pajak Kita Untuk Kita" 😊 #pajakkitauntukkita
semoga pelaku usaha mennegah ke bawah bisa berkembang dg baik
ReplyDeleteSemoga ya 😊 UMKM bisa lebih meningkat dengan dukungan pemerintah dan berbagai pihak seperti tarif PPh yg kini menjadi setengah pesen 😊
DeleteSeneng aku kalo baca berita baik gini.. Semoga dengan penurunan pajak untuk UMKM dan paket kebijakan ekonomi lain yg berpihak sama UMKM makin membuat pelaku UMKM berkembang, makin maju ya mba..
ReplyDeleteIya..alhamdulillaah ya suara hati masyarakat pelaku UMKM didengar oleh pemerintah. Dengan tarif khusus PPh bagi UMKM setengah persen ini diharapkan gairah berusaha di berbagai bidang akan tumbuh pesat 😊
DeleteOoo bayar pajak bisa di kantor pos? Mini atm tuh maksudnya mesin atm?
ReplyDeleteSelama ini ade bayar pajak selalu di teller bank yang dipilih.
Itu bener deh permasalahan tentang umkm, arus kasnya belum stabil karena keuangannya juga belum rapih. Wajar kadang banyak yg ganti usaha atau gulung tikar.
Semoga program pemerintah ini bisa membangkitkan umkm ya.
Iya mb Ade..bayar anaknya bisa via ATM Mandiri, BIN dan BCA. Ada cara2nya di atas ya 😊 Betulll...harus ada pembukuan yg tapi biar bisa melakukan pinjaman kaaan...
DeleteAngin segar banget ini buat UMKM untuk naik kelas, BTW maksudnya bankable itu seperti apa ya mbak? apakah hanya pph 0,5% Ini hanya diterapkan oleh bankable itu yg jumlahnya hanya 20% ?
ReplyDeleteBankable salah satunya pelaku UMKM bisa memperoleh pinjaman modal dari bank dg syarat2 tertentu. Makanya harus bisa pembukuan yg jelas dan tapi karena bank biasanya ingin tau Usaha dan perjalanan bisnisnya seperti apa dan bagaimana gitu kira2 😀 Peningkatan kualitas, disain dan kepuasan pelanggan mesti ditingkatnya.
DeleteSemoga umkm makin maju, pengusaha indonesia makin banyak, karena negara makin bisa berkembang kalau jumlah pengusahanya banyak dan menumbuhkan lapangan pekerjaan.
ReplyDeleteDengan penurunan tarif PPh UMKM ini geliat berusaha makin tinggi karena pelaku bisnis memiliki harapan besar meningkatkan Usaha, laba dan diringankan bayar pajaknya 😊
DeleteSemakin mudah ya sekarang buat wirausaha kecil menengah, nggak kepikiran harus bayar pajak yang lumayan bisa di putar. nambah untung dan ada buat modal lagi....
ReplyDeleteIya mb Nunu 😀 Kalau bayar pajaknya lebih ringan kan kemungkinan keuntungan yg dicapai bs lebih besar.
DeleteMakin ke sini, upaya pemerintah untuk membantu para pengusaha UKM terus dimaksimalkan ya, salah satunya dengan penurunan pajak. Mudah2an suatu saat nanti UKM juga bisa bebas pajak. Jadi makin banyaklah orang yang membuka usaha dan menolong membuka lapangan kerja untuk orang lain juga.
ReplyDeleteMudah2an aamiin. Sekarang yg penting para pelaku UMKM sudah diringankan pembayaran pajaknya. Step by step aja dulu hehehe 😊
DeleteUMKM ini emang harus didukung, dan sekarang terlihat perkembangannya makin lama produk2nya makin bagus an berkualitas, perlu support banyak pihak
ReplyDeleteSupport dari pemerintah, swasta dan seluruh rakyat Indonesia tentunya supaya UMKM makin maju dan mendunia.
DeleteKita semua akan senang kan kalau UKM makin berkembang. Syukur deh pemerintah melakukan minimalisir pajak, sehingga UKM lebih fokus pada produktifitas
ReplyDeleteBetul 😊 Makin fokus dan produktif kan persentase pembayaran pajaknya diturunkan 😀
DeleteSemoga UkM makin berjaya dgn adanya pemotongan pajak ini ya.
ReplyDeleteYa. Pasti makin maju 😊
DeleteKudu dibaca pelan2 nih supaya paham. Tapi secara garis besar aku nangkapnya skrng pajak UMKM ke negara dikurangi ya, sehingga mereka bisa pakai utk lebih fokus mengembangkan usahanya. Bagus deh kalau pemerintah bikin kebijakan kyk gini. Supaya UMKM2 pun usahanya bertambah besar yaaa TFS.
ReplyDeleteMemang mesti pelan2 bacanya hehehe supaya paham 😊 Betul. Dengan begini kan UMKM Indonesia makin maju dan produk2 yg dihasilkan makin berkualitas sehingga masuk pangsa pasar international.
DeleteUKM memang butuh didukung pemerintah,Indonesia potensial kok hanya sering kalah saung dengan pasar bebas ya. Padahal produk kita diakui mamcanegara bagus. Buat menekan harga saing ya dengan minimalisir pajak
ReplyDeleteIyaaa dong..jangan salah..merk2 pakaian dll yg beredar di luar negeri itu kan banyak dikerjakan oleh masyarakat kita..di sana Merdeka tinggal melakukan label..trus orang Indonesia yg plesiran pada beli dg hr mahal. Kan ngenes ya 😣
DeleteKini sudah tidak ada alasan lagi UMKM tidak memiliki pembukuan yang baik ya Mba.. pemerintah sudah memfasilitasi serta memberikan solusi pembukuan dan pelaporan keuangan yang baik sehingga memudahkan UMKM juga bisa going global.. tinggal bagaimana pelaku UMKM mau atau tidak melanggar lebih maju untuk usaha mereka ke arah yang lebih baik
ReplyDeleteBelajar pembukuan yg rapi dan sederhana itu wajib buat para pelaku UMKM. Lama2 oembukuannya lebih detail. Jadi pengajuan modal ke bank bisa mudah dan sesuai prosedur.
DeleteSemoga dukungan ini terus berlanjut ya mbak agar UMkM semakin berkembang lagi
ReplyDeleteOh yaaa harus didukung penuh sampai luber hehehe.
DeleteNgitung soal pajak itu rumit Bun menurut aku hihihi. Jadi, kalau pajaknya turun aku ikut seneng. Allhamdulillah 😍
ReplyDeleteIdem. Puyeng wkwkwkwk.. pokoknya judulnya persentase PPh turun. Udah gitu aja 😀😀😀😀
DeleteSungguh ini berita yang membahagiakan bagi para pelaku UMKM ya Mba karena beban pajaknya sudah diringankan semoga terus memacu mereka untuk meningkatkan usahanya menjadi semakin sukses lagi. Aamiin...
ReplyDeleteBenar sekali, Mas Imawan :) Supaya tumbuh dan berkembang usaha para pelaku UMKM di Indonesia nih, alhamdulillaah ya tarif PPh nya diturunkan jadi 0,55% :D
DeleteSemoga UMKM makin berkembang dan berjaya sehingga masyrakat semakin diberikan keringanan dalam membayar pajak.
ReplyDeletePajak ringan, semangat pelaku UKM makin tinggi 😊 Produktivitas pun makin menggelora menuju kesuksesan yaaa.
DeleteBu, boleh tau untuk gambar data- data di atas sumbernya dari mana? Soalnya digambar burem saat diperbesar. Terimakasih
ReplyDeleteSepertinya FMB9. Foto2nya saya resize supaya tidak berat di blog. Mungkin terlalu kecil jadi resolusinya kurang bagus begitu. Lain kali harus di-resize dg persentase lebih besar. Terima kasih.
Delete